Sopir Online di Tangkap Sat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai Bawa Kabur Barang Penumpang
Badung- Seorang pria dengan nama inisial KMS (43) yang kesehariannya bekerja sebagai sopir online ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada selasa (5/3/2024) karena membawa kabur sebuah tas ransel milik korban William Algat (51) asal Denpasar yang mengakibatkan mengalami kerugian sebesar 30 juta rupiah.
Kapolres
Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si.,
dalam keterangannya pada kamis (7/3/2024) mengatakan awal mula kasus ini
terjadi dimana waktu itu pada hari kamis (29/2) sekira pukul 21.30 wita korban Wiliam Algat landing di Bandara I Gusti Ngurah
Rai melalui terminal kedatangan domestik setelah melakukan penerbangan dari
Makasar-Denpasar.
“Keterangan dari istri korban selaku pelapor, suaminya
saat tiba di terminal kedatangan domestik langsung mencari counter taxi online,”ucap
Kapolres AKBP I Ketut Widiarta.
Selanjutnya
korban berjalan kearah parkiran untuk order taxi online melalui aplikasi dan korban
(William Algat) saat itu sempat menurunkan tas ransel berwarna ungu yang
dibawanya. Adapun isi dari tas korban diantaranya 1 Macbook air M1 warna Grey
space, 1 (satu) ipad Gen 9 beserta Apple pencil, 1 (satu) kacamata merk
perisol, 3(tiga) Charger dan 1(satu) earpod.
“Beberapa
saat kemudian korban dihubungi oleh driver online melalui message aplikasi yang
bunyinya bahwa driver tidak bisa menjemput korban karena berada dalam area
premium dan korbanpun diminta menghampiri driver tersebut,”ucap Kapolres yang
turut didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, Kasi Humas dan Kasi
Propam.
Ketika
korban sedang menuju ke driver, barulah menyadari kalau tas ranselnya tidak ada.
Ia pun kembali lagi kedalam terminal kedatangan domestik dan menanyakan juga
kepada Avsec Angkasa Pura namun tetap juga tidak ditemukan.
Akhirnya,
korban mencoba melakukan pelacakan atau traking melalui aplikasi di iPhonenya
ternyata tasnya terdeteksi sudah berada di luar bandara disekitar Jalan Imam
Bonjol Denpasar. Atas kejadian tersebut korban melalui istrinya melaporkannya
ke SPKT Polres Kawasan bandara I Gusti Ngurah Rai.
Setelah
menerima laporan tersebut, kata Kapolres AKBP I Ketut Widiarta pihaknya
langsung memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga beserta anggotanya untuk
menindaklanjuti pelaporan korban.
“Hasil penyelidikan anggota opsnal
Sat Reskrim, didapatkan ciri-ciri terduga pelaku yaitu salah satu driver
taxi online yang beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai mengendarai sebuah mobil
Innova,”ungkap mantan Kapolres Manggarai Timur ini.
Tidak mau
membuang-buang waktu, Tim Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan
penangkapan terhadap pelaku. Akhirnya pada hari selasa malam (5/3/2024) pelaku
berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Kesiman Jln Bay Pass Ngurah Rai Padanggalak
Denpasar Timur.
Sejumlah barang
bukti berhasil diamankan anggota Sat Reskrim. Pelaku asal Kupang NTT ini mengakui
perbuatannya kalau ia telah mengambil tas milik korban di area parkir premium
Bandara Ngurah Rai. Barang-barang yang ambil tersebut beberapa ada yang dipergunakan
oleh pelaku.
“Saat ini
pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Pencurian dan atau
Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 362
KUHP dan atau 372 KUHP,”ujarnya.
Mengenai motifnya kata Kapolres, bahwa pelaku ingin mendapatkan
imbalan dari pemiliknya tetapi jika tidak diambil maka akan dipergunakannya
sendiri.
Kapolres
Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., dalam
kesempatan tersebut juga menghimbau kepada masyarakat khususnya para pengguna
jasa Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk selalu berhati-hati dan benar-benar memperhatikan
barang bawaannya sehingga terhindar dari kasus kriminalitas. (hms24)
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar