Beli Shabu Seharga 350 Ribu, Buruh Proyek di Tangkap Polisi
Badung- Seorang pria asal Jombang Jawa Timur berinisial MY (31) ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai di Jimbaran Kuta Selatan Badung, atas keterlibatannya dalam kasus shabu-shabu pada jumat (1/3) lalu.
MY yang kesehariannya bekerja
sebagai buruh proyek ini tidak bisa mengelak ketika anggota Sat Resnarkoba
menunjukkan barang bukti shabu seberat 0,33 gram brutto atau 0,26 gram netto yang
ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (Tkp) dekat tiang listrik di bawah batu bata
merah.
Saat diintrogasi, MY yang
hanya tamatan Sekolah Dasar ini mengakui barang bukti shabu tersebut adalah
miliknya yang dibelinya dari seseorang seharga Rp. 350 ribu melalui WhatsApp.
PS. Kasi Humas Ipda Nyoman
Darsana seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut
Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangannya pada kamis (14/3) menjelaskan
penangkapan pelaku ini merupakan pengembangan informasi yang didapatkan anggota
Sat Resnarkoba dari masyarakat mengenai ciri-ciri dari pelaku antaralain seorang
laki-laki bertubuh tinggi dan pada tangan kanannya berisi bertatto.
“Berdasarkan informasi
tersebut, anggota melakukan penyelidikan disekitar Tkp terlihat pelaku sedang melintas
sambil mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor,”ujarnya.
Saat dicegat oleh anggota Sat
Resnarkoba, gerak-gerik pelaku sangat mencurigakan akhirnya dilakukan
penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar Tkp, dan menemukan barang bukti
tersebut 1 bekas bungkus rokok berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 potongan
pipet bening yang berisi plastik klip dan berisi kristal bening yang diduga
mengandung sediaan narkotika jenis shabu.
Berdasarkan pengakuan pelaku
dan barang bukti yang ditemukan akhirnya diamankan ke Polres Kawasan Bandara I
Gusti Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut.
Saat ini WY sudah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus narkotika sebagaimana dalam pasal 112 ayat (1)
dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. (hms24)

Komentar
Posting Komentar